Siapapun orangnya didalam kehidupan sehari harinya akan selalu bersentuhan dan menghadapi benda benda tidak berwujud yang bermuatan satu atau beberapa Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property IP yang dilindungi oleh hukum Untuk mendapatkan pengertian dan faham yang baik tentang apa sebenarnya yang dimaksud sebagai Intellectual Property serta mengetahui cara cara penggunaannya yang tidak melanggar hukum buku ini secara komprehensif membahasnya dalam 14 empat belas Bab Bab 1 Tinjauan Singkat Tentang HKI Bab 2 Indonesia Dan Kerangka Kerja HKI Internasional Bab 3 Hak Kekayaan Intelektual Dan NegaraNegara Berkembang Kasus Indonesia Bab 4 Hak Cipta Bab 5 Merek Bab 6 Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Jaringan Internet Bab 7 Paten Dan Rekayasa Genetika Bab 8 Perkembangan Undang Undang Paten Indonesia 1989 2016 Bab 9 Desain Industri Bab 10 Informasi Rahasia Dan Rahasia Dagang Bab 11 Pelindungan Pengetahuan Tradisional Bab 12 Hukum Persaingan HKI Bab 13 Penegakan HKI Di Indonesia Bab 14 Lisensi Dan Waralaba Appendix I Pelindungan Paten Terhadap Teknologi Kloning Perspektif UU Paten Indonesia II Pelindungan Pengetahuan Tradisional Traditional Knowledge dalam Hukum Paten Indonesia Problematika dan Solusi III Pelindungan Ganda Terhadap Varietas Tanaman Berdasarkan UU Pelindungan Varietas Tanaman dan UU Paten Indonesia Siapapun orangnya, didalam kehidupan sehari-harinya akan selalu bersentuhan dan menghadapi benda-benda tidak berwujud yang bermuatan satu atau beberapa Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP) yang dilindungi oleh hukum. Untuk mendapatkan pengertian dan faham yang baik tentang apa sebenarnya yang dimaksud sebagai Intellectual Property serta mengetahui cara-cara penggunaannya yang tidak melanggar hukum, ...buku ini secara komprehensif membahasnya dalam 14 (empat belas) Bab: Bab 1: Tinjauan Singkat Tentang HKI; Bab 2: Indonesia Dan Kerangka Kerja HKI Internasional; Bab 3: Hak Kekayaan Intelektual Dan NegaraNegara Berkembang: Kasus Indonesia; Bab 4: Hak Cipta; Bab 5: Merek; Bab 6: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Jaringan Internet; Bab 7: Paten Dan Rekayasa Genetika; Bab 8: Perkembangan Undang-Undang Paten Indonesia (1989-2016); Bab 9: Desain Industri; Bab 10 : Informasi Rahasia Dan Rahasia Dagang; Bab 11: Pelindungan Pengetahuan Tradisional; Bab 12: Hukum Persaingan HKI; Bab 13: Penegakan HKI Di Indonesia; Bab 14: Lisensi Dan Waralaba. Appendix : I. Pelindungan Paten Terhadap Teknologi Kloning (Perspektif UU Paten Indonesia); II. Pelindungan Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge) dalam Hukum Paten Indonesia: Problematika dan Solusi; III. Pelindungan Ganda Terhadap Varietas Tanaman Berdasarkan UU Pelindungan Varietas Tanaman dan UU Paten Indonesia.