Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah dan Implementasinya pada Negara Kesejahteraan

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah dan Implementasinya pada Negara Kesejahteraan

Nugraha Pranadita

Telah di baca oleh 2 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:54

Deskripsi Buku

Kenyataan saat ini bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual HKI di Indonesia didasarkan kepada persetujuan antara Indonesia dengan WTO World Trade Organization yang merupakan satu satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional terkait dengan persetujuan tentang Aspek Dagang dari Hak Kekayaan Intelektual TRIPs Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Dengan kata lain konsep perlindungan HKI yang diterapkan di Indonesia mengadopsi konsep pemikiran barat yaitu HKI dianggap sebagai hak milik pribadi dalam bentuk intangible Oleh karena itu HKI menimbulkan suatu bentuk kekayaan yang dapat ditangani seperti halnya dengan harta kekayaan lainnya dan yang dapat diberikan digadaikan dan dilisensikan Pada kenyataannya saat ini di Indonesia sedang berkembang konsep pemikiran berdasarkan syariah yang diterapkan dalam bidang bidang perekonomian seperti perbankan syariah asuransi syariah obligasi syariah dan sebagainya termasuk dalam hal ini adalah konsep pemikiran syariah terkait dengan perlindungan HKI Konsep pemikiran berdasarkan syariah dalam hal perlindungan HKI pada pokoknya berbeda dengan konsep pemikiran barat tentang perlindungan HKI yang menjadi dasar dibentuknya undang undang terkait perlindungan HKI di Indonesia Hal tersebut menyebabkan terjadinya kesenjangan antara undang undang terkait perlindungan HKI yang sudah ada dengan kebutuhan akan perlindungan HKI berdasarkan syariah yang ada di masyarakat Indonesia Untuk mengatasi kesenjangan tersebut maka diperlukan suatu konsep perlindungan HKI berdasarkan syariah yang sesuai dengan persetujuan TRIPs sehingga konsep perlindungan HKI berdasarkan syariah tersebut tidak terasing dari kegiatan perdagangan internasional dan dapat diterima oleh negaranegara lain secara umum Buku ini diharapkan dapat menjadi salah satu literatur perkembangan ilmu hukum terkait dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat Syariah sebagai salah satu bagian dari perkembangan kebudayaan Islam yang menjadi bagian dari arus besar perkembangan kebudayaan di dunia Kenyataan saat ini bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia didasarkan kepada persetujuan antara Indonesia dengan WTO (World Trade Organization) yang merupakan satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional terkait dengan persetujuan tentang Aspek Dagang dari Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs/Trade Related aspects of Intellectual Property Rights). Dengan kata lain konsep ...

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
346
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-602-453-976-4
eISBN
978-602-475-136-4

Koleksi lain dari Nugraha Pranadita

Lihat Semua

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua