Hukum dan kearifan lokal sesungguhnya tidak bisa dipisahkan sebab komponen terbesar masyarakat bangsa baik secara global maupun nasional adalah masyarakat lokal adat yang menjadi habitat nilai nilai kearifan budaya lokal yang dituangkan ke dalam hukum adat Memisahkan hukum dari kearifan lokal berarti mencerabut akar nilai nilai fundamental substansial dari pohon hukum itu sendiri serta mengabsurditaskan kebenaran hakikinya Oleh karena itu sistem hukum nasional suatu negara bangsa modern seharusnya tetap berpijak pada nilai nilai hukum yang terdapat pada komponen terbesar masyarakat bangsa tersebut Buku sederhana yang bertajuk Hukum dan Kearifan Lokal ini disusun secara sistematis terintegratif multiperspektif dan multireflektif komprehensif dan holistik Penalarannya bersifat multi approach filsafat historis sosiologis juridical dan empirical serta pengalaman pengalaman penulis sebagai akademisi dan praktisi Metode pembahasan dengan explanatif analitik deskriptif observasional komparatif fenomenologi Penyajian materi memadukan konseptual teoritik juridical empiris dan in depth analyses Selain buku ini juga masih ada kelanjutan buku kedua dan ketiga yang membahas keterkaitan Kearifan Lokal dengan Legal Multiculturalism Legal Hybridization Hukum Progresif Buku ini terdiri atas tiga belas bab dengan hal hal pokok yang mencakup Pengantar Cakrawala Universal Hukum dan Kearifan Lokal kemudian menelaah keterkaitan langsung dan tidak langsung hubungan segitiga triangular relationship antara Manusia Hukum dan Kearifan Lokal Selanjutnya memaparkan tinjauan tentang Kearifan Lokal dalam ragam perspektif arti penting hakikat fungsi dan manfaat kedudukannya sebagai produk filsafat konsep karakteristik ruang lingkup dan bentuk dimensional Peneropongan lebih jauh dan mendalam mengetengahkan Refleksi Kearifan Lokal dalam Hukum baik secara konseptual teoritis Definisi Konsep dan Teori Hukum maupun praktikal Sentralisme Hukum Sistem Hukum Budaya Hukum Kesadaran Hukum dan Perilaku Hukum Mengingat bahwa antara kepentingan Negara Pemerintah dengan kepentingan Rakyat masyarakat terhadap hukum sampai sekarang masih belum mencapai titik temu maka dalam buku ini diketengahkan pembahasan mengenai Telaah Perbandingan Kearifan Lokal dan Hukum Positif dalam Penentuan Pilihan Sistem Hukum Nasional Dalam konteks Indonesia disajikan materi secara khusus mengenai Refleksi Kearifan Lokal dalam Pembangunan Budaya Hukum di Indonesia serta Pancasilaisasi Aras Hukum Nasional Setiap materi pembahasan disertai konklusi secara deduktif induktif guna memudahkan pembaca memahami gagasan pokok atau inti materi Penulis berharap agar buku sederhana ini dapat memberikan manfaat yang signifikan kepada para pembaca yang budiman Hukum dan kearifan lokal sesungguhnya tidak bisa dipisahkan sebab komponen terbesar masyarakat bangsa baik secara global maupun nasional adalah masyarakat lokal – adat yang menjadi habitat nilai – nilai kearifan budaya lokal yang dituangkan ke dalam hukum adat. Memisahkan hukum dari kearifan lokal berarti mencerabut akar nilai – nilai fundamental – ...substansial dari pohon hukum itu sendiri serta mengabsurditaskan kebenaran hakikinya. Oleh karena itu, sistem hukum nasional suatu negara bangsa modern seharusnya tetap berpijak pada nilai – nilai hukum yang terdapat pada komponen terbesar masyarakat bangsa tersebut. Buku sederhana yang bertajuk “Hukum dan Kearifan Lokal” ini disusun secara sistematis, terintegratif, multiperspektif dan multireflektif, komprehensif dan holistik. Penalarannya bersifat multi approach (filsafat, historis, sosiologis, juridical dan empirical, serta pengalaman – pengalaman penulis sebagai akademisi dan praktisi). Metode pembahasan dengan explanatif, analitik deskriptif, observasional, komparatif, fenomenologi. Penyajian materi memadukan konseptual teoritik, juridical, empiris dan in depth analyses. Selain buku ini, juga masih ada kelanjutan buku kedua dan ketiga yang membahas keterkaitan Kearifan Lokal dengan Legal Multiculturalism, Legal Hybridization, Hukum Progresif. Buku ini terdiri atas tiga belas bab dengan hal – hal pokok yang mencakup : Pengantar Cakrawala Universal Hukum dan Kearifan Lokal, kemudian menelaah keterkaitan langsung dan tidak langsung hubungan segitiga (triangular relationship) antara Manusia, Hukum dan Kearifan Lokal. Selanjutnya memaparkan tinjauan tentang Kearifan Lokal dalam ragam perspektif (arti penting, hakikat, fungsi dan manfaat, kedudukannya sebagai produk filsafat, konsep, karakteristik, ruang lingkup dan bentuk dimensional). Peneropongan lebih jauh dan mendalam mengetengahkan Refleksi Kearifan Lokal dalam Hukum baik secara konseptual teoritis (Definisi Konsep dan Teori Hukum) maupun praktikal (Sentralisme Hukum, Sistem Hukum, Budaya Hukum, Kesadaran Hukum dan Perilaku Hukum). Mengingat bahwa antara kepentingan Negara – Pemerintah dengan kepentingan Rakyat – masyarakat terhadap hukum sampai sekarang masih belum mencapai titik temu, maka dalam buku ini diketengahkan pembahasan mengenai Telaah Perbandingan Kearifan Lokal dan Hukum Positif dalam Penentuan Pilihan Sistem Hukum Nasional. Dalam konteks Indonesia, disajikan materi secara khusus mengenai Refleksi Kearifan Lokal dalam Pembangunan Budaya Hukum di Indonesia serta Pancasilaisasi Aras Hukum Nasional. Setiap materi pembahasan disertai konklusi secara deduktif – induktif guna memudahkan pembaca memahami gagasan pokok atau inti materi. Penulis berharap agar buku sederhana ini dapat memberikan manfaat yang signifikan kepada para pembaca yang budiman.