Kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan Debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan hakim Undang Undang Kepailitan di Indonesia telah mengalami perubahan dan penggantian beberapa kali Perubahan dan penggantian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan yang timbul supaya terjamin kepastian keadilan dan ketertiban hukum Undang 1 Undang Kepailitan dan PKPU lahir karena didorong oleh adanya kebutuhan dunia usaha terhadap perangkat hukum untuk menyelesaikan masalah utang piutang yang adil cepat terbuka dan efektif Buku ini memuat materi materi pokok dalam Undang Undang Kepailitan dan PKPU di Indonesia Pentingnya mempelajari materi Hukum Kepailitan dan PKPU khususnya bagi mahasiswa yang berminat dibidang Hukum Bisnis karena Eratnya hubungan antara Kepailitan dan PKPU dengan kondisi perekonomian Apalagi saat pandemi dan pascapandemi Covid 19 yang melanda hampir seluruh Negara khususnya Indonesia perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU meningkat sangat pesat sehingga menjadi topik yang sangat menarik untuk dipelajari Selain itu Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU merupakan sarana dalam proses penyelesaian hubungan utang piutang yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil baik terhadap Kreditor dan Debitor dan sebagai sarana untuk pemerintah dalam mendorong perekonomian dan iklim investasi di Indonesia Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan diantaranya Bab 1 Penundaan Kewajiban PKPU sebagai Alternatif Penyelesaian Utang untuk menghindari Kepailitan Bab 2 Sejarah Hukum Kepailitan di Indonesia Bab 3 Definisi dan Prinsip Prinsip Hukum Kepailitan di Indonesia Bab 4 Asas Asas Hukum Kepailitan Bab 5 Syarat Pengajuan dan Pihak yang bisa Mengajukan Pailit Bab 6 Akibat Hukum Kepailitan dan Pengurusan Harta Pailit Bab 7 Pengadilan Niaga Bab 8 Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang PKPU di Indonesia Kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan Debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan hakim. Undang-Undang Kepailitan di Indonesia telah mengalami perubahan dan penggantian beberapa kali. Perubahan dan penggantian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan yang timbul supaya terjamin kepastian, keadilan, dan ketertiban hukum. Undang[1]Undang Kepailitan dan ...PKPU lahir karena didorong oleh adanya kebutuhan dunia usaha terhadap perangkat hukum untuk menyelesaikan masalah utang piutang yang adil, cepat, terbuka, dan efektif. Buku ini memuat materi-materi pokok dalam Undang – Undang Kepailitan dan PKPU di Indonesia. Pentingnya mempelajari materi Hukum Kepailitan dan PKPU khususnya bagi mahasiswa yang berminat dibidang Hukum Bisnis karena Eratnya hubungan antara Kepailitan dan PKPU dengan kondisi perekonomian. Apalagi saat pandemi dan pascapandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh Negara khususnya Indonesia , perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) meningkat sangat pesat sehingga menjadi topik yang sangat menarik untuk dipelajari. Selain itu Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) merupakan sarana dalam proses penyelesaian hubungan utang-piutang yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil baik terhadap Kreditor dan Debitor dan sebagai sarana untuk pemerintah dalam mendorong perekonomian dan iklim investasi di Indonesia. Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya: Bab 1 Penundaan Kewajiban PKPU sebagai Alternatif Penyelesaian Utang untuk menghindari Kepailitan Bab 2 Sejarah Hukum Kepailitan di Indonesia Bab 3 Definisi dan Prinsip-Prinsip Hukum Kepailitan di Indonesia Bab 4 Asas-Asas Hukum Kepailitan Bab 5 Syarat Pengajuan dan Pihak yang bisa Mengajukan Pailit Bab 6 Akibat Hukum Kepailitan dan Pengurusan Harta Pailit Bab 7 Pengadilan Niaga Bab 8 Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang PKPU di Indonesia.