Berbicara hukum acara pidana terletak pada acara nbsp pembuktian nbsp dimulai dari tingkat penyidikan oleh polisi sampai ke tingkat nbsp pengadilan oleh hakim Pihak pihak terkait seperti polisi jaksa nbsp dan hakim hendaknya menguasai hukum nbsp pembuktian nbsp tersebut nbsp Lebih lebih bagi seorang penyidik agar bisa memprediksi nbsp nbsp seorang tersangka besar kemungkinan dapat dibuktikan apakah nbsp nbsp tersangka melakukan tindak pidana di dalam sidang pengadilan nbsp Begitu pula dalam kasus perdata di mana penggugat nbsp dengan nbsp tergugat yang merasa dirugikan haknya dapat meyakinkan nbsp nbsp hakim melalui bukti bukti yang diajukan baik berdasarkan akta nbsp otentik maupun akta bawah tangan Demikian pula penulis nbsp menyusun buku ini agar memudahkan bagi pihak pihak terkait seperti disebutkan di atas Oleh karena itu dalam menguraikan nbsp suatu masalah pembuktian baik dalam delik umum maupun nbsp delik nbsp korupsi nbsp seperti yang tercantum dalam UU No 31 tahun nbsp 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi nbsp penulis mencoba tidak memakai kalimat kalimat yang nbsp panjang nbsp dan hanya mengemukakan pokok pokok yang patut dicerna nbsp dan dipahami oleh masyarakat ataupun praktisi untuk mencari nbsp nbsp kebenaran materiil nbsp Berbicara hukum acara pidana terletak pada acara pembuktian dimulai dari tingkat penyidikan oleh polisi sampai ke tingkat pengadilan oleh hakim. Pihak-pihak terkait, seperti polisi, jaksa, dan hakim hendaknya menguasai hukum pembuktian tersebut. Lebih-lebih bagi seorang penyidik agar bisa memprediksi seorang tersangka, besar kemungkinan dapat dibuktikan apakah tersangka melakukan tindak pidana di dalam sidang pengadilan. Begitu pula dalam kasus ...perdata di mana penggugat dengan tergugat yang merasa dirugikan haknya, dapat meyakinkan hakim melalui bukti-bukti yang diajukan, baik berdasarkan akta otentik maupun akta bawah tangan. Demikian pula penulis menyusun buku ini agar memudahkan bagi pihak-pihak terkait seperti disebutkan di atas. Oleh karena itu, dalam menguraikan suatu masalah pembuktian, baik dalam delik umum maupun delik korupsi seperti yang tercantum dalam UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, penulis mencoba tidak memakai kalimat-kalimat yang panjang dan hanya mengemukakan pokok-pokok yang patut dicerna dan dipahami oleh masyarakat ataupun praktisi untuk mencari kebenaran materiil.