Hukum pidana dengan karakternya yang tegas dan memiliki tingkat presisi dari sisi kepastian hukum mengalami penurunan tingkat daya mengikat reduksi nilai bilamana kepentingan pihak korban ikut menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum Studi dalam buku ini hendak mengkaji terkait dengan eksistensi surat perintah penghentian penyidikan dalam diskursus kepentingan korban Hukum pidana dengan karakternya yang tegas dan memiliki tingkat presisi dari sisi kepastian hukum, mengalami penurunan tingkat daya mengikat (reduksi nilai) bilamana kepentingan pihak korban ikut menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum. Studi dalam buku ini hendak mengkaji terkait dengan eksistensi surat perintah penghentian penyidikan dalam diskursus kepentingan korban.