PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA IMPLEMENTASI PUTUSAN PENGADILAN PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA IMPLEMENTASI PUTUSAN PENGADILAN PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH. MH.; Dr. Amalia Syauket, SH. MSi.

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Hukum pidana terdiri dari tiga substansi yaitu 1 tindak pidana 2 pertanggungjawaban pidana dan 3 pidana dan pemidanaan Salah satu sistem perumusan sanksi pidana straafsoort adalah sistem kumulatif dengan ciri redaksional misalnya menyebutkan pidana penjara dan denda Sistem perumusan kumulatif mirip dengan sistem perumusan tunggal karena sifatnya imperatif atau definitif keharusan sudah pasti hakim tidak bisa memilih penerapan pidana Hukum pidana terdiri dari tiga substansi, yaitu 1) tindak pidana, 2) pertanggungjawaban pidana, dan 3) pidana dan pemidanaan. Salah satu sistem perumusan sanksi pidana (straafsoort) adalah sistem kumulatif, dengan ciri redaksional misalnya menyebutkan “pidana penjara dan denda”. Sistem perumusan kumulatif mirip dengan sistem perumusan tunggal karena sifatnya imperatif atau definitif (keharusan, ...

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
94
Kategori
Sub Kategori
Tahun Terbit
ISBN
978-623-495-256-8
eISBN
proses

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua