Mengusut kasus ini sejak 2008 Komisi Pemberantasan Korupsi baru menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka Pengusutan kasusnya diwarnai kegaduhan internal karena perekrutan kembali bekas ketua tim kasus BLBI yang dianggap menabrak aturan pengangkatan pegawai KPK Mengusut kasus ini sejak 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka. Pengusutan kasusnya diwarnai kegaduhan internal karena perekrutan kembali bekas ketua tim kasus BLBI, yang dianggap menabrak aturan pengangkatan pegawai KPK.