Dalam Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing dalam Pasal 2 ayat 2 disebutkan Dalam Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan: