Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja disusun dengan menggunakan konsep Omnibus Law yang baru pertama kali digunakan dalam regulasi yang berlaku di Indonesia Dalam UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa pasal ketentuan pidana pada sebanyak 40 empat puluh Undang Undang Organik Sektor dengan jumlah sekitar 295 dua ratus sembilan puluh lima pasal perbuatan pidana Buku ini berisikan dan bertujuan untuk Untuk memudahkan pembacaan ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja mengingat banyaknya ketentuan aturan dalam UU Cipta Kerja Penyusunan ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja ini dilengkapi dengan rumusan Pasal Undang undang organik sektor yang terkait sehingga lebih praktis dalam mempelajari ketentuan pidananya Sistematika dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan sistematika Undang Undang pada umumnya sehingga dalam hal pencantuman penyebutan ketentuan pidana dalam penanganan perkara perlu dilakukan penyesuaian untuk diterapkan secara tepat Menjelaskan secara singkat prinsip prinsip penanganan perkara baik menurut hukum pidana formal maupun hukum pidana materiil dan memaparkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai studi kasus yang telah menerapkan ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja Semoga buku ini bermanfaat bagi penulis praktisi hukum Penyidik POLRI PPNS jaksa advokat dan hakim kalangan akademisi dosen dan mahasiswa serta pemerhati bidang hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) disusun dengan menggunakan konsep Omnibus Law yang baru pertama kali digunakan dalam regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa pasal ketentuan pidana pada sebanyak 40 (empat puluh) Undang-Undang Organik/Sektor dengan jumlah sekitar 295 (dua ratus sembilan ...puluh lima) pasal perbuatan pidana. Buku ini berisikan dan bertujuan untuk : Untuk memudahkan pembacaan ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja mengingat banyaknya ketentuan aturan dalam UU Cipta Kerja. Penyusunan ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja ini dilengkapi dengan rumusan Pasal Undang-undang organik/sektor yang terkait sehingga lebih praktis dalam mempelajari ketentuan pidananya. Sistematika dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan sistematika Undang-Undang pada umumnya, sehingga dalam hal pencantuman/penyebutan ketentuan pidana dalam penanganan perkara perlu dilakukan penyesuaian untuk diterapkan secara tepat. Menjelaskan secara singkat prinsip-prinsip penanganan perkara, baik menurut hukum pidana formal maupun hukum pidana materiil dan memaparkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai studi kasus yang telah menerapkan ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja. Semoga buku ini bermanfaat bagi penulis, praktisi hukum (Penyidik POLRI/PPNS, jaksa, advokat dan hakim), kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa) serta pemerhati bidang hukum.