Jakarta Kejaksaan Agung menetapkan 14 orang tentara sebagai tersangka kasus pembunuhan massal di Tanjungpriok pada 24 September 1984 Hal itu diungkap Ketua Satuan Tugas HAM B R Pangaribuan di Jakarta Jumat 8 11 Namun ia enggan menyebut PeJakarta:Kejaksaan Agung menetapkan 14 orang tentara sebagai tersangka kasus pembunuhan massal di Tanjungpriok, pada 24 September 1984. Hal itu diungkap Ketua Satuan Tugas HAM, B.R. Pangaribuan, di Jakarta, Jumat (8/11). Namun, ia enggan menyebut Pe