Keberadaan undang undang keuangan antara pemerintah pusat dan daerah berfungsi untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan e sien Hubungan di antara keduanya berlandaskan pada empat pilar Pertama mengembangkan sistem pajak yang mendu kung alokasi sumber daya nasional Kedua mengembangkan hubungan keuangan dengan meminimalkan ketimpangan melalui kebijakan TKD Transfer ke Daerah dan pembiayaan uang daerah Ketiga meningkat kan kualitas belanja daerah Keempat mengharmonisasikan kebijakan skal guna penyelenggaraan layanan publik secara optimal Dalam hal pemungutan pajak pemerintah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah Tujuannya agar setiap daerah mampu mengembangkan sumber daya secara optimal Akan tetapi penyu sunan dan pembuatan kebijakan kebijakan yang akan diterapkan harus iv berpedoman pada peraturan perundang undangan agar tidak terkesan memberatkan masyarakat khususnya pemilik usaha Berdasarkan hukum pemerintah daerah mengurus dan mengatur urusannya dengan menganut asas otonomi dan tugas pembantuan Sementara urusan pemerintah pusat yang tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan Namun pemerintah tetap bertugas untuk menetapkan tarif pajak yang berlaku secara nasional Juga melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah atas pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi serta kemudahan berusaha Keberadaan undang-undang keuangan antara pemerintah pusat dan daerah berfungsi untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan esien. Hubungan di antara keduanya berlandaskan pada empat pilar. Pertama, mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional. Kedua, mengembangkan hubungan keuangan dengan meminimalkan ketimpangan melalui kebijakan TKD (Transfer ke Daerah) dan ...pembiayaan uang daerah. Ketiga, meningkatkan kualitas belanja daerah. Keempat, mengharmonisasikan kebijakan skal guna penyelenggaraan layanan publik secara optimal. Dalam hal pemungutan pajak, pemerintah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah. Tujuannya agar setiap daerah mampu mengembangkan sumber daya secara optimal. Akan tetapi, penyusunan dan pembuatan kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan harus iv berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar tidak terkesan memberatkan masyarakat, khususnya pemilik usaha. Berdasarkan hukum, pemerintah daerah mengurus dan mengatur urusannya dengan menganut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sementara urusan pemerintah pusat yang tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Namun, pemerintah tetap bertugas untuk menetapkan tarif pajak yang berlaku secara nasional. Juga melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah atas pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi serta kemudahan berusaha.