Dalam hukum keluarga kita telah mempunyai suatu kompilasi yang menjadi dasar hukum bagi berlakunya aturan dalam bidang hukum perdata Islam dalam hal ini ada tiga buku yaitu Buku I Perkawinan Buku II Kewarisan dan Buku III Perwakafan Kumpulan hukum tersebut dise but dengan Kompilasi Hukum Islam atau populer disingkat dengan KHI yang berlaku berdasarkan Inpres No 1 tahun 1991 Sehingga ketika terjadi permasalahan hukum dalam tiga bidang tersebut maka sudah ada rujukan hukum yang jelas dan valid bagi para hakim untuk memutuskannya Sementara dalam bidang ekonomi Islam syariah kita juga telah mempunyai suatu kompilasi hukum yang terdiri atas 4 buku yaitu Buku I Subjek Hukum dan Amwal Buku II Akad Buku III Zakat dan Hibah dan Buku IV Akuntansi SyariDalam hukum keluarga kita telah mempunyai suatu kompilasi yang menjadi dasar hukum bagi berlakunya aturan dalam bidang hukum perdata Islam, dalam hal ini ada tiga buku, yaitu: Buku I: Perkawinan, Buku II: Kewarisan, dan Buku III: Perwakafan. Kumpulan hukum tersebut disebut dengan Kompilasi Hukum Islam atau populer disingkat dengan KHI, yang ...berlaku berdasarkan Inpres No. 1 tahun 1991. Sehingga ketika terjadi permasalahan hukum dalam tiga bidang tersebut maka sudah ada rujukan hukum yang jelas dan valid bagi para hakim untuk memutuskannya. Sementara dalam bidang ekonomi Islam/syariah, kita juga telah mempunyai suatu kompilasi hukum yang terdiri atas 4 buku, yaitu: Buku I: Subjek Hukum dan Amwal, Buku II: Akad, Buku III: Zakat dan Hibah, dan Buku IV: Akuntansi Syari