Buku ini membahas mengenai perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dengan menggunakan sarana hukum pidana yaitu dengan titik tolak pada hukum pidana positif kemudian bagaimana seharusnya untuk hukum pidana ke depan politik hukum pidana Dengan orientasi tidak hanya terhadap korban potensial tetapi juga terhadap korban actual atau korban nyata Buku ini membahas mengenai perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dengan menggunakan sarana hukum pidana, yaitu dengan titik tolak pada hukum pidana positif, kemudian bagaimana seharusnya untuk hukum pidana ke depan (politik hukum pidana). Dengan orientasi tidak hanya terhadap korban potensial, tetapi juga terhadap korban actual atau korban nyata.