Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah diamendemen sebanyak empat kali di mana amendemen pertama pada tahun 1999 kemudian tahun 2000 amendemen ketiga tahun 2001 dan amendemen terakhir terjadi pada tahun 2002 Terhadap amendemenUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah diamendemen sebanyak empat kali, di mana amendemen pertama pada tahun 1999, kemudian tahun 2000, amendemen ketiga tahun 2001, dan amendemen terakhir terjadi pada tahun 2002. Terhadap amendemen