Buku ini terdiri dari 3 tiga BAB dimana BAB I membahas kebutuhan dan carut marut pembentukan perundang undangan yang baik di Indonesia yang dimulai dari pendahuluan tinjauan kritis pembentukan perundang undangan yang dalam hal ini membahas catatan krBuku ini terdiri dari 3 (tiga) BAB, dimana BAB I membahas kebutuhan dan carut marut pembentukan perundang-undangan yang baik di Indonesia, yang dimulai dari pendahuluan, tinjauan kritis pembentukan perundang-undangan yang dalam hal ini membahas catatan kr