Dalam pelaksanaan otonomi daerah harus bertumpu kepada azas karena ini menjadi prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah Untuk menjalankan otonominya daerah dibantu oleh penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten kota yang terdiri atas kepala daerah DPRD dan Perangkat Daerah Dalam pelaksanaan otonomi daerah harus bertumpu kepada azas karena ini menjadi prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Untuk menjalankan otonominya daerah dibantu oleh penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri atas kepala daerah, DPRD dan Perangkat Daerah.