Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan oleh pegawai kantor pajak dimana wajib pajak yang bersangkutan tinggal Dengan adanya penagihan pajak dengan surat paksa wajib pajak yang tidak mau membayar pajaknya dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya Jika setelah dilakukan penagihan menggunakan surat paksa wajib pajak tersebut masih tetap tidak mau membayar pajaknya maka kepadanya dapat dikenakan sanksi kurungan atau penyitaan atas hartanya Sanksi kurungan dan penyitaan merupakan upaya paksa terakhir yang dapat di lakukan dalam rangka menagih pajak Adanya sanksi kurungan ini mengakibatkan hilangnya kebebasan seseorang dan adanya penyitaan barang mengakibatkan harta orang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi seperti semula Dilihat dari akibat akibat penagihan pajak dengan surat paksa yang sangat tidak menyenangkan itu maka penagihan pajak dengan surat paksa tidak dapat dilakukan dengan sewenang wenang Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan oleh pegawai kantor pajak dimana wajib pajak yang bersangkutan tinggal. Dengan adanya penagihan pajak dengan surat paksa, wajib pajak yang tidak mau membayar pajaknya dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya. Jika setelah dilakukan penagihan menggunakan surat paksa, wajib pajak tersebut masih tetap tidak mau membayar pajaknya, ...maka kepadanya dapat dikenakan sanksi kurungan atau penyitaan atas hartanya. Sanksi kurungan dan penyitaan merupakan upaya paksa terakhir yang dapat di lakukan dalam rangka menagih pajak. Adanya sanksi kurungan ini mengakibatkan hilangnya kebebasan seseorang dan adanya penyitaan barang mengakibatkan harta orang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi seperti semula. Dilihat dari akibat-akibat penagihan pajak dengan surat paksa yang sangat tidak menyenangkan itu, maka penagihan pajak dengan surat paksa tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang.