Koperasi sebagai badan usaha merupakan salah satu Wajib Pajak termasuk memungut atau memotong pajak tertentu hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 b Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Keadaan ini disebabkan oleh kepatuhan koperasi dalam pembayaran pajak khususnya pajak badan banyak koperasi berusaha dengan skala usaha terbatas pemerintah memberikan keringanan pajak untuk usaha kecil dengan omset dibawah Rp 4 8 milyar dikenakan pajak 0 05 dari omset final Banyak pakar dan pelaku koperasi yang menyatakan bahwa koperasi tidak perlu membayar pajak atas sisa hasil usaha karena pelayanannya kepada anggota dan orientasi bisnisnya bukan profit oriented tetapi services oriented Buku ini membahas implementasi teori keagenan antara pemilik anggota koperasi dengan manajemen dan manajemen dengan tax authority Koperasi sebagai badan usaha merupakan salah satu Wajib Pajak, termasuk memungut atau memotong pajak tertentu, hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Keadaan ini disebabkan oleh kepatuhan koperasi dalam pembayaran ...pajak, khususnya pajak badan, banyak koperasi berusaha dengan skala usaha terbatas, pemerintah memberikan keringanan pajak untuk usaha kecil dengan omset dibawah Rp. 4,8 milyar dikenakan pajak 0,05% dari omset final. Banyak pakar dan pelaku koperasi yang menyatakan bahwa koperasi tidak perlu membayar pajak atas sisa hasil usaha, karena pelayanannya kepada anggota dan orientasi bisnisnya bukan profit oriented tetapi services oriented. Buku ini membahas implementasi teori keagenan antara pemilik (anggota) koperasi dengan manajemen dan manajemen dengan tax authority.