Kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang bahwa perbuatan itu diatur oleh hukum Begitu juga dengan perkawinan Di Indonesia perkawinan diatur dalam UUP Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI Kompilasi Hukum Islam yang dikeluarkanKesadaran hukum adalah kesadaran seseorang bahwa perbuatan itu diatur oleh hukum. Begitu juga dengan perkawinan. Di Indonesia, perkawinan diatur dalam UUP (Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang dikeluarkan