Undang undang No 27 Tahun 2009 tentang MD3 UU MD3 lama didesain untuk memposisikan parlemen MPR DPR DPD dan DPRD sebagai lem baga legislatif yang kokoh dan berwibawa Namun pa da taraf implementasinya dipandangan banyak me ngan dung kelemahan Parlemen khususnya DPR selama 2009 2014 menjadi salah satu lembaga yang paling disorot dan diberi cap buruk baik dalam kinerjanya maupun dalam tingkah lakunya banyak yang terjerat korupsi ada pula yang melakukan perbuatan tercela Tidak sedikit pula yang mengujinya di Mah kamah Konstitusi Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MD3 (UU MD3 lama) didesain untuk memposisikan parlemen (MPR, DPR, DPD dan DPRD) sebagai lem-baga legislatif yang kokoh dan berwibawa. Namun pa-da taraf implementasinya, dipandangan banyak me-ngan dung kelemahan. Parlemen (khususnya DPR), selama 2009-2014 menjadi salah satu lembaga yang paling disorot dan diberi cap ...“buruk”, baik dalam kinerjanya maupun dalam tingkah lakunya (banyak yang terjerat korupsi, ada pula yang melakukan perbuatan tercela). Tidak sedikit pula yang mengujinya di Mah-kamah Konstitusi.