Tujuan utama penelitian buku Mitigasi Risiko Eksekusi di Lingkungan Peradilan Agama ini adalah untuk meminimalisir kendala dan kegagalan pelaksanaan eksekusi sehingga perlu kiranya menerapkan strategi strategi demi keberhasilan pelaksanaan eksekusi Buku ini banyak menyimpangi hal hal yang bersifat formalistik sehingga opsi opsi memberikan solusi yang lebih diutamakan Demikian pula mengenai format isi dan persyaratan permohonan eksekusi perlu dibuatkan contohnya guna mempermudah pemohon eksekusi untuk melengkapinya dan mempermudah pembuatan resume perkara Termasuk contoh format format penetapan berita acara dan surat surat lain dengan tujuan guna mempermudah pembuatan konsep karena dalam praktik perumusan konsep suatu penetapan berita acara serta surat surat lainnya seringkali mengalami hambatan dan memerlukan waktu yang relatif lama disebabkan kurangnya pemahaman petugas dan ketiadaan contoh format penetapan berita acara dan surat surat yang serupa Dalam hal mengatasi hambatan atau perlawanan secara fisik dalam eksekusi riil Ketua Pengadilan Agama Mahkamah SyarTujuan utama penelitian buku "Mitigasi Risiko Eksekusi di Lingkungan Peradilan Agama" ini adalah untuk meminimalisir kendala dan kegagalan pelaksanaan eksekusi, sehingga perlu kiranya menerapkan strategi-strategi demi keberhasilan pelaksanaan eksekusi. Buku ini banyak menyimpangi hal-hal yang bersifat formalistik, sehingga opsi-opsi memberikan solusi yang lebih diutamakan. Demikian pula mengenai format, isi dan persyaratan ...permohonan eksekusi perlu dibuatkan contohnya guna mempermudah pemohon eksekusi untuk melengkapinya dan mempermudah pembuatan resume perkara. Termasuk contoh format-format penetapan, berita acara dan surat-surat lain dengan tujuan guna mempermudah pembuatan konsep, karena dalam praktik perumusan konsep suatu penetapan, berita acara serta surat-surat lainnya seringkali mengalami hambatan dan memerlukan waktu yang relatif lama disebabkan kurangnya pemahaman petugas dan ketiadaan contoh format penetapan, berita acara dan surat-surat yang serupa. Dalam hal mengatasi hambatan atau perlawanan secara fisik dalam eksekusi riil, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar