Ketentuan hukum hak pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan pertambangan batubara pada dasarnya tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan lain diluar dari ikrar wakaf Namun ada pengecualian apabila dilakukan atas hal hal tertentu setelah lebih dahulu mendapat izin Menteri Agama karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan Wakif dan karena kepentingan umum Ketentuan hukum hak pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan pertambangan batubara pada dasarnya tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan lain diluar dari ikrar wakaf. Namun, ada pengecualian apabila dilakukan atas hal-hal tertentu setelah lebih dahulu mendapat izin Menteri Agama, karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan Wakif ...dan karena kepentingan umum.