Pengertian Keluarga Berencana KB menurut UU No 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan PUP pengaturan kelahiran pembinaan ketahanan keluarga peningkatan kesejahteraan keluarga kecil bahagia dan sejahtera Pengertian Keluarga Berencana (KB) menurut UU No. 10 Tahun 1992 (tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.