Buku ini hadir dengan tujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap anggota keluarga yang telah menerima dan atau menikmati barang yang patut diduga atas barang tersebut diperoleh dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Buku ini hadir dengan tujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap anggota keluarga yang telah menerima dan atau menikmati barang yang patut diduga atas barang tersebut diperoleh dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.