Buku ini yang semula merupakan suatu penelitian untuk suatu nbsp disertasi membahas pelindungan hukum bagi pelaku seni pertunjukan nbsp yang bersumber dari ekspresi budaya tradisional di Indonesia masih kurang nbsp populer dibandingkan dengan pencipta Pasang surut kesenian tradisional nbsp sangat ditentukan oleh para pelaku seni Terlebih lagi dewasa ini kegiatan nbsp pengumuman dan mengomunikasikan seni pertunjukan dengan mudah dilakukan melalui media digital Pelindungan kekayaan intelektual dan nbsp pelestarian kebudayaan sering menjadi dua kubu yang saling bertolak nbsp belakang Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini bertujuan nbsp untuk Pertama mengevaluasi dan menganalisis teori hukum yang dapat nbsp digunakan sebagai ratio legis untuk melindungi seni pertunjukan Ekspresi nbsp Budaya Tradisional yang merupakan Hak Cipta Komunal di Indonesia nbsp Kedua menerapkan prinsip prinsip hukum pemanfaatan Hak Ekonomi pelaku seni pertunjukan yang tergolong sebagai Ekspresi Budaya nbsp Tradisional Ketiga merumuskan konsep hukum yang paling sesuai untuk nbsp pemanfaatan karya cipta seni pertunjukan yang merupakan Ekspresi nbsp Budaya Tradisional dalam mewujudkan pembangunan ekonomi digital nbsp untuk memenangi kompetisi kekayaan intelektual di dunia nbsp Buku ini yang semula merupakan suatu penelitian untuk suatu disertasi, membahas pelindungan hukum bagi pelaku seni pertunjukan yang bersumber dari ekspresi budaya tradisional di Indonesia masih kurang populer dibandingkan dengan pencipta. Pasang surut kesenian tradisional sangat ditentukan oleh para pelaku seni. Terlebih lagi, dewasa ini kegiatan pengumuman dan mengomunikasikan seni pertunjukan dengan mudah dilakukan melalui media digital. ...Pelindungan kekayaan intelektual dan pelestarian kebudayaan sering menjadi dua kubu yang saling bertolak belakang. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk: Pertama, mengevaluasi dan menganalisis teori hukum yang dapat digunakan sebagai ratio legis untuk melindungi seni pertunjukan Ekspresi Budaya Tradisional yang merupakan Hak Cipta Komunal di Indonesia. Kedua, menerapkan prinsip-prinsip hukum pemanfaatan Hak Ekonomi pelaku seni pertunjukan yang tergolong sebagai Ekspresi Budaya Tradisional. Ketiga, merumuskan konsep hukum yang paling sesuai untuk pemanfaatan karya cipta seni pertunjukan yang merupakan Ekspresi Budaya Tradisional dalam mewujudkan pembangunan ekonomi digital untuk memenangi kompetisi kekayaan intelektual di dunia.