Dalam keterangan tertulisnya Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan atas perbuatannya Syamsul dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 1999 juncto 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penahanan Syamsul akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010 Dalam keterangan tertulisnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, atas perbuatannya, Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 31/1999 juncto 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan Syamsul akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010.