Pemimpin Sumatera Utara yang Jatuh karena Skandal

Pemimpin Sumatera Utara yang Jatuh karena Skandal

PDAT

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Dalam keterangan tertulisnya Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan atas perbuatannya Syamsul dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 1999 juncto 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penahanan Syamsul akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010 Dalam keterangan tertulisnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, atas perbuatannya, Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 31/1999 juncto 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan Syamsul akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010.

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
49
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
-
eISBN
978-623-05-0847-9

Koleksi lain dari PDAT

Lihat Semua

Buku Rekomendasi

Lihat Semua