Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sejatinya terdiri dari 3 tiga elemen yakni pencegahan pemberantasan dan pengembalian aset hasil korupsi asset recovery Pencegahan bersifat preventif untuk meminimalisir perbuatan korupsi melalui sosialisasi peningkatan kesadaran hukum atau perbaikan sistem dan regulasi kebijakan teknis sedangkan pemberantasan bersifat represif berorientasi pada penanganan perkara korupsi lalu pengembalian aset hasil korupsi merupakan upaya serius yang dilakukan lembaga pengawas internal eksternal dan aparat penegak hukum baik secara administratif gugatan perdata maupun pidana dalam rangka mengembalikan kerugian negara Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sejatinya terdiri dari 3 (tiga) elemen, yakni pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). Pencegahan bersifat preventif untuk meminimalisir perbuatan korupsi melalui sosialisasi peningkatan kesadaran hukum atau perbaikan sistem dan regulasi/kebijakan teknis, sedangkan pemberantasan bersifat represif berorientasi pada penanganan perkara korupsi, lalu pengembalian aset hasil korupsi merupakan upaya serius yang dilakukan ...lembaga pengawas (internal/eksternal) dan aparat penegak hukum baik secara administratif, gugatan perdata maupun pidana dalam rangka mengembalikan kerugian negara.