JAKARTA Indonesia Corruption Watch menambah catatan tentang keganjilan sejumlah pasal dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang akan disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Lembaga masyarakat pemantau korupsi tersebut menyoroti sejumlah pasal dari rancangan beleid tersebut yang justru memperingan hukuman para pelaku tindak pidana korupsi JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menambah catatan tentang keganjilan sejumlah pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Lembaga masyarakat pemantau korupsi tersebut menyoroti sejumlah pasal dari rancangan beleid tersebut yang justru memperingan hukuman para pelaku tindak pidana korupsi.