Buku Penataan Peraturan Daerah melalui Omnibus Law menyajikan analisis mendalam tentang penerapan Omnibus Law sebagai instrumen untuk merestrukturisasi dan menyelaraskan peraturan daerah dalam konteks otonomi daerah di Indonesia Dengan menggali prinsip prinsip dasar Onmibus Law buku ini mengidentifikasi manfaat dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya serta memberikan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas regulasi Melalui pendekatan yang partisipatif dan transparan buku ini bertujuan untuk mendorong perbaikan birokrasi menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing daerah sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Disertai dengan studi kasus dan analisis kebijakan buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi praktisi hukum dan pengambil keputusan dalam upaya menyusun dan mengimplementasikan peraturan daerah yang lebih harmonis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Buku "Penataan Peraturan Daerah melalui Omnibus Law" menyajikan analisis mendalam tentang penerapan Omnibus Law sebagai instrumen untuk merestrukturisasi dan menyelaraskan peraturan daerah dalam konteks otonomi daerah di Indonesia. Dengan menggali prinsip-prinsip dasar Onmibus Law, buku ini mengidentifikasi manfaat dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, serta memberikan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah ...untuk meningkatkan efektivitas regulasi. Melalui pendekatan yang partisipatif dan transparan, buku ini bertujuan untuk mendorong perbaikan birokrasi, menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing daerah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Disertai dengan studi kasus dan analisis kebijakan, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pengambil keputusan dalam upaya menyusun dan mengimplementasikan peraturan daerah yang lebih harmonis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.