Migas memiliki kontribusi signifikan dalam pendapatan daerah di Aceh melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Dimana migas menjadi salah satu sumber utama dari PNBP di Aceh Pengelolaan minyak dan gas bumi Aceh bukan hanya tentang ekonomi dan politik tetapi juga tentang integrasi nilai sosial keadilan dan keberlanjutan lingkungan Ini mencerminkan sebuah pendekatan holistik yang memandang sumber daya alam sebagai alat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat bukan hanya sebagai komoditas ekonomi UU Migas menyebutkan bahwa pengelolaan sumber daya alam migas bertujuan mensejahterakan masyarakat Penguasaan Negara atas Migas berarti sumber daya alam strategis dan tak terbarukan dikuasai oleh negara dan dilaksanakan melalui Badan Pelaksana yang bertugas mengendalikan kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas Buku ini mengupas tentang pengaturan kewenangan Aceh sebagai daerah otonomi khusus dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi penerapan pengaturan kewenangan pengelolaan migas dalam mensejahterakan masyarakat di wilayah otonomi Aceh serta gagasan rekonsepsi pengaturan kewenangan pengelolaan minyak dan gas di Aceh sehingga dapat mensejahterakan masyarakat Migas memiliki kontribusi signifikan dalam pendapatan daerah di Aceh melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dimana migas menjadi salah satu sumber utama dari PNBP di Aceh. Pengelolaan minyak dan gas bumi Aceh bukan hanya tentang ekonomi dan politik, tetapi juga tentang integrasi nilai sosial, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan. Ini mencerminkan sebuah ...pendekatan holistik yang memandang sumber daya alam sebagai alat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan hanya sebagai komoditas ekonomi. UU Migas menyebutkan bahwa pengelolaan sumber daya alam migas bertujuan mensejahterakan masyarakat. Penguasaan Negara atas Migas berarti sumber daya alam strategis dan tak terbarukan dikuasai oleh negara dan dilaksanakan melalui Badan Pelaksana yang bertugas mengendalikan kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas. Buku ini mengupas tentang pengaturan kewenangan Aceh sebagai daerah otonomi khusus dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi, penerapan pengaturan kewenangan pengelolaan migas dalam mensejahterakan masyarakat di wilayah otonomi Aceh, serta gagasan rekonsepsi pengaturan kewenangan pengelolaan minyak dan gas di Aceh sehingga dapat mensejahterakan masyarakat.