Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya ke putusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan Perundangan undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang undang penagihan pajak dengan surat paksa Dengan kata lain sengketa pajak terjadi karena adanya ketidaksamaan persepsi atau perbedaaan pendapat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Buku referensi ini membahas tentang Sengketa Pajak Tindak Pidana Perpajakan Peradilan dan Pengendalian Pajak Dengan adanya buku ini diharapkan bisa menjadi sebuah referensi tentang sengketa pajak dan peradilan nya di Indonesia Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya ke- putusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan Perundangan-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa. Dengan kata ...lain, sengketa pajak terjadi karena adanya ketidaksamaan persepsi atau perbedaaan pendapat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Buku referensi ini membahas tentang Sengketa Pajak, Tindak Pidana Perpajakan, Peradilan dan Pengendalian Pajak. Dengan adanya buku ini diharapkan bisa menjadi sebuah referensi tentang sengketa pajak dan peradilan- nya di Indonesia.