Alinea 4 empat pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disingkat UUD 1945 menyebutkan bahwa cita cita negara adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia UUD 1945 memberikan dasar bagi lahirnya kewenangan negara yang disebut dengan hak menguasai sumber daya alam oleh negara Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengatur bahwaAlinea 4 (empat) pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945) menyebutkan bahwa cita-cita negara adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD 1945 memberikan dasar bagi lahirnya kewenangan negara yang disebut dengan hak menguasai sumber daya alam oleh negara. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa