Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluar yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Demikian definisi Perkawinan menurut Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan bukan hanya persoalan keperdataan saja sebagaimana rezim hukum perkawinan jaman Hindia Belanda namun suatu peristiwa penting yang menyangkut persoalan lahiriah dan batiniah Sebagai suatu peristiwa penting warga negara Indonesia maka hukumnya wajib untuk dicatat di lembaga negara yang berwenang yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dispendukcapil Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluar yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian definisi Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan bukan hanya persoalan keperdataan saja sebagaimana rezim hukum perkawinan jaman Hindia Belanda, namun suatu ...peristiwa penting yang menyangkut persoalan lahiriah dan batiniah. Sebagai suatu peristiwa penting warga negara Indonesia, maka hukumnya wajib untuk dicatat di lembaga negara yang berwenang, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).