Dalam rangka menunjang kepemimpinan dan keberlanjutan kemajuan desa pada 2014 pemerintah telah mengesahkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Namun setelah keber lakuannya ada beberapa pasal dalam undang undang tersebut yang diubah dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang iv Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Selanjutnya pada 2024 sebagai tindak lanjut dari perubahan terse but kemudian pemerintah kembali mengesahkan undang undang terbaru tentang desa yakni Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Di dalamnya tercantum beberapa perubahan yang meliputi kedudukan desa penyelenggaraan pemerintahan desa asas dan tujuan dalam pengaturan desa tugas hak kewajiban persyaratan dan masa jabatan kepala desa keuangan desa pembangunan desa serta ketentuan peralihan mengenai masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat Dengan demikian undang undang terbaru ini akan menciptakan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengarahkan dan menge lola perkembangan desa secara berkelanjutan memastikan partisipasi aktif masyarakat desa serta mempromosikan prinsip prinsip demo krasi keadilan dan kesejahteraan dalam konteks pemerintahan dan pembangunan di tingkat desaDalam rangka menunjang kepemimpinan dan keberlanjutan kemajuan desa, pada 2014, pemerintah telah mengesahkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun setelah keberlakuannya, ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang iv Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ...Menjadi Undang-Undang. Selanjutnya pada 2024, sebagai tindak lanjut dari perubahan tersebut kemudian pemerintah kembali mengesahkan undang-undang terbaru tentang desa yakni Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalamnya, tercantum beberapa perubahan yang meliputi kedudukan desa; penyelenggaraan pemerintahan desa; asas dan tujuan dalam pengaturan desa; tugas, hak, kewajiban, persyaratan, dan masa jabatan kepala desa; keuangan desa; pembangunan desa; serta ketentuan peralihan mengenai masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat. Dengan demikian, undang-undang terbaru ini akan menciptakan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengarahkan dan mengelola perkembangan desa secara berkelanjutan, memastikan partisipasi aktif masyarakat desa, serta mempromosikan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan dalam konteks pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa