Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimak sud dalam undang undang jabatan notaris atau berdasarkan undang undang lainnya Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris perlu diubah karena beberapa ketentuannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini Undang undang tersebut kemudian diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan notaris atau berdasarkan undangundang lainnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris perlu diubah karena beberapa ketentuannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Undang-undang tersebut ...kemudian diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.