Melalui Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini pemerintah menjabarkan bentuk bentuk kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik penanganan perlindungan dan pemulihan korban sanksi bagi pelaku tindak kekerasan seksual alat bukti yang sah di hadapan hukum pendampingan saksi dan korban dan hal hal terkait lainnya Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, pemerintah menjabarkan bentukbentuk kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik; penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban; sanksi bagi pelaku tindak kekerasan seksual; alat bukti yang sah di hadapan hukum; pendampingan saksi dan korban; dan hal-hal terkait lainnya.