Salah satu persoalan yang menjadi perdebatan dalam pemikiran hukum Islam adalah pembagian warisan dalam perkawinan beda agama Nash Al Qur an dan hadis tidak menjelaskan bagian ahli waris untuk nonmuslim Namun tuntutan keadaan dan kondisi kehidupan menghendaki hal yang sebaliknya Putusan MA NO 16K AG 2010 menetapkan pemberian bagian kepada ahli waris beda agama dalam hal ini seorang isteri melalui jalan wasiat wajibah sebagaimana pendapat Ibnu Hazm Di Indonesia perkawinan beda agama sah dan tercatat di Catatan Sipil sehingga mengacu kepada Undang Undang Perdata Mengikuti pendapat Yusuf Qardhawi Hakim menganggap bahwa istri tersebut bukan termasuk dalam kafir harbi melainkan kafir zimi Dengan demikian mereka berhak mendapatkan harta waris berdasarkan wasiat wajibah Apa dan bagaimana wasiat wajibah diterapkan dalam hukum islam di Indonesia Buku ini menyajikan secara komprehensif kajian wasiat wajibah sesuai dengan hukum islam yang berlaku Indonesia terutama terkait Putusan Mahkamah Agung dengan memperhatikan berbagai pendapat ulama Sebuah buku yang mencerahkan dan menjadi solusi dalam memecahkan masalah waris dalam pernikahan beda agama Salah satu persoalan yang menjadi perdebatan dalam pemikiran hukum Islam adalah pembagian warisan dalam perkawinan beda agama. Nash Al-Qur'an dan hadis tidak menjelaskan bagian ahli waris untuk nonmuslim. Namun, tuntutan keadaan dan kondisi kehidupan menghendaki hal yang sebaliknya. Putusan MA NO.16K/AG/2010 menetapkan pemberian bagian kepada ahli waris beda agama (dalam hal ini, ...seorang isteri) melalui jalan wasiat wajibah, sebagaimana pendapat Ibnu Hazm. Di Indonesia, perkawinan beda agama sah dan tercatat di Catatan Sipil sehingga mengacu kepada Undang-Undang Perdata. Mengikuti pendapat Yusuf Qardhawi, Hakim menganggap bahwa istri tersebut bukan termasuk dalam kafir harbi melainkan kafir zimi. Dengan demikian mereka berhak mendapatkan harta waris berdasarkan wasiat wajibah. Apa dan bagaimana wasiat wajibah diterapkan dalam hukum islam di Indonesia? Buku ini menyajikan secara komprehensif kajian wasiat wajibah sesuai dengan hukum islam yang berlaku Indonesia terutama terkait Putusan Mahkamah Agung dengan memperhatikan berbagai pendapat ulama. Sebuah buku yang mencerahkan dan menjadi solusi dalam memecahkan masalah waris dalam pernikahan beda agama.