Mengeluarkan zakat dari keuntungan laba yang diperoleh oleh suatu badan hukum itu menarik untuk dikaji karena hal ini belum ditentukan secara qathMengeluarkan zakat dari keuntungan (laba) yang diperoleh oleh suatu badan hukum itu, menarik untuk dikaji, karena hal ini belum ditentukan secara qath