Indonesia adalah Negara hukum dan bukan machtsstate atau negara kekuasaan absolute state menandakan Indonesia mengedepankan hukum bukan absolutism dalam menjalankan roda pemerintahan Paham Negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan Sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan Negara diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat Negara adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan dan berdasarkan kepada hukum Hal ini tercermin dalam pasal 1 ayat 3 UndangIndonesia adalah Negara hukum dan bukan machtsstate atau negara kekuasaan, absolute state, menandakan Indonesia mengedepankan hukum bukan absolutism dalam menjalankan roda pemerintahan. Paham Negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan. Sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan Negara diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Negara adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan ...dan berdasarkan kepada hukum. Hal ini tercermin dalam pasal 1 ayat (3) Undang