Tanah dijadikan sebagai suatu kebutuhan bagi seluruh pihak sehingga langkah yang dilakukan adalah dengan tidak memberikan kemudahan kepada para pihak untuk melakukan aktivitas jual beli maupun hanya untuk mewujudkan pemenuhan kepentingan bagi salah satu pihak maka dalam hal ini dimungkinkan untuk tidak terjadinya monopoli Dalam hal ini dapat menciptakan kemudahan bagi masyarakat agar tetap produktif terhadap penggunaan dan pemanfaatan lahan Dalam rangka perwujudan keseimbangan ekologi melalui penatagunaan lahan dan pengelolan sumber agraria secara optimal Tanah dijadikan sebagai suatu kebutuhan bagi seluruh pihak, sehingga langkah yang dilakukan adalah dengan tidak memberikan kemudahan kepada para pihak untuk melakukan aktivitas jual beli maupun hanya untuk mewujudkan pemenuhan kepentingan bagi salah satu pihak, maka dalam hal ini dimungkinkan untuk tidak terjadinya monopoli. Dalam hal ini dapat menciptakan kemudahan bagi masyarakat ...agar tetap produktif terhadap penggunaan dan pemanfaatan lahan. Dalam rangka perwujudan keseimbangan ekologi melalui penatagunaan lahan dan pengelolan sumber agraria secara optimal.