H ukum pemerintahan daerah adalah bagian dari sistem hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang organ organ daerah hubungan antara organ daerah serta hubungan antara pemerintah daerah dengan rakyat Pemerintahan daerah adalah pelaksanaan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan menjunjung tinggi asas otonomi serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 H ukum pemerintahan daerah adalah bagian dari sistem hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang organ-organ daerah, hubungan antara organ daerah, serta hubungan antara pemerintah daerah dengan rakyat. Pemerintahan daerah adalah pelaksanaan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan menjunjung tinggi asas ...otonomi serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.