Kebutuhan pelatihan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat desa dijaring melalui aspirasi kebutuhan pelatihan dari daerah yang terakomodasi melalui identifikasi kebutuhan pelatihan serta evaluasi dan monitoring secara periodik untuk Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Selanjutnya dari kebutuhan pelatihan daerah tersebut dikembangkan metode yang diterapkan dalam penyelenggaraan pelatihan Pelatihan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa dimaksud meliputi Pelatihan Tata Kelola Pemerintahan Desa Penataan Pemerintah Desa Administrasi Pemerintahan Desa Penyusunan Peraturan Desa Produk Hukum Desa Pengurus LPMD K TP PKK Keuangan Desa Aset Desa BUMDesa Kerja Sama Desa Pelatihan tersebut masih relevan untuk menjaga dinamika masyarakat desa khususnya bagi aparatur penerintahan desa dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa dalam mendukung tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan pembinaan kemasyarakatan pemberdayaan masyarakat upaya penanggulangan bencana peningkatan pelayanan dan percepatan kesejahteraan masyarakat di lingkup desa Kebutuhan pelatihan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat desa dijaring melalui aspirasi kebutuhan pelatihan dari daerah yang terakomodasi melalui identifikasi kebutuhan pelatihan serta evaluasi dan monitoring secara periodik untuk Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Selanjutnya dari kebutuhan pelatihan daerah tersebut dikembangkan ...metode yang diterapkan dalam penyelenggaraan pelatihan. Pelatihan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa dimaksud meliputi: Pelatihan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Penataan Pemerintah Desa, Administrasi Pemerintahan Desa, Penyusunan Peraturan Desa, Produk Hukum Desa, Pengurus LPMD/K, TP-PKK, Keuangan Desa, Aset Desa, BUMDesa, Kerja Sama Desa. Pelatihan tersebut masih relevan untuk menjaga dinamika masyarakat desa khususnya bagi aparatur penerintahan desa dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa dalam mendukung tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, upaya penanggulangan bencana, peningkatan pelayanan dan percepatan kesejahteraan masyarakat di lingkup desa.