Pemutusan Hubungan Kerja PHK adalah salah satu aspek paling kompleks dalam manajemen sumber daya manusia yang memiliki dampak luas terhadap pekerja perusahaan dan dinamika ketenagakerjaan secara keseluruhan Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai PHK dengan membahasnya dari berbagai sudut pandang termasuk aspek sosial ekonomi psikologis serta regulasi hukum yang mengatur proses ini di Indonesia PHK bukan sekadar pengakhiran hubungan kerja tetapi juga merupakan keputusan yang dapat membawa konsekuensi besar bagi individu yang kehilangan pekerjaannya maupun bagi organisasi yang harus menghadapi dampak internal serta eksternal dari kebijakan tersebut Oleh karena itu pemahaman yang tepat mengenai alasan prosedur serta implikasi PHK menjadi sangat penting agar proses ini dapat dikelola secara adil dan profesional Dalam buku ini pembahasan dimulai dengan menguraikan dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat PHK Bagi pekerja kehilangan pekerjaan berarti hilangnya sumber pendapatan yang dapat menimbulkan tekanan finansial bagi individu maupun keluarganya Secara sosial pekerja yang terkena PHK dapat mengalami perubahan status sosial penurunan rasa percaya diri bahkan isolasi dari lingkungan sekitar Dari perspektif psikologis PHK sering kali menjadi pemicu stres kecemasan hingga depresi tidak hanya bagi karyawan yang terdampak tetapi juga bagi mereka yang masih bertahan di dalam perusahaan Untuk itu buku ini menyoroti strategi mitigasi dampak PHK seperti dukungan psikologis program pelatihan ulang retraining serta kebijakan perlindungan sosial yang dapat membantu pekerja menghadapi masa transisi dengan lebih baik Lebih lanjut buku ini mengklasifikasikan berbagai jenis PHK yang umum terjadi di dunia kerja PHK bisa terjadi karena berbagai alasan mulai dari efisiensi perusahaan pelanggaran disiplin force majeure seperti bencana alam dan pandemi hingga faktor kesehatan pekerja yang menghambat produktivitasnya Selain itu terdapat juga PHK yang terjadi karena pengunduran diri pekerja atau kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja dengan kompensasi tertentu Dengan memahami berbagai jenis PHK ini perusahaan dapat menentukan pendekatan terbaik yang sesuai dengan kondisi dan regulasi yang berlaku Agar PHK dapat dilakukan secara sah dan tidak merugikan pihak mana pun perusahaan harus mengikuti serangkaian tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi ketenagakerjaan Buku ini menguraikan langkah langkah penting dalam proses PHK mulai dari pemberitahuan resmi kepada pekerja investigasi dan evaluasi jika PHK dilakukan karena alasan disiplin atau kinerja negosiasi dan penyelesaian hak hak pekerja hingga penyelesaian administratif seperti pemberian surat referensi bagi pekerja yang terdampak Dengan mengikuti prosedur yang benar perusahaan dapat mengurangi risiko gugatan hukum dan memastikan bahwa proses PHK berlangsung dengan adil serta transparan Buku ini juga memberikan kajian mendalam mengenai aspek hukum dalam PHK khususnya dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia Regulasi seperti Undang Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Undang Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 serta peraturan turunannya seperti PP No 35 Tahun 2021 menjadi acuan utama dalam memastikan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Selain itu buku ini menguraikan hak hak pekerja dalam kasus PHK termasuk pesangon kompensasi serta hak untuk menggugat jika PHK dilakukan secara sepihak dan tidak adil Mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan mulai dari perundingan bipartit mediasi hingga pengadilan hubungan industrial PHI juga dijelaskan secara rinci agar pekerja maupun perusahaan memahami jalur hukum yang bisa ditempuh Di era modern perusahaan dituntut untuk tidak hanya fokus pada efisiensi bisnis tetapi juga memperhatikan aspek etika dalam pengelolaan tenaga kerja Oleh karena itu buku ini juga memberikan wawasan mengenai strategi manajemen PHK yang lebih manusiawi seperti program transisi karier dan pelatihan keterampilan baru bagi pekerja yang di PHK kebijakan kompensasi yang adil serta transparansi dan komunikasi yang baik antara manajemen dan karyawan Dengan pendekatan ini diharapkan perusahaan dapat mengelola PHK dengan lebih profesional dan bertanggung jawab sehingga tidak hanya menguntungkan bisnis tetapi juga memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja Secara keseluruhan buku Pemutusan Hubungan Kerja Pelepasan dalam Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan referensi yang komprehensif bagi praktisi manajemen SDM akademisi pengusaha serta pekerja yang ingin memahami lebih dalam mengenai PHK dan implikasinya Dengan pendekatan berbasis regulasi dan kajian multidimensional buku ini membantu pembaca memahami bagaimana mengelola PHK dengan lebih transparan adil dan profesional sehingga dapat meminimalkan dampak negatif bagi semua pihak yang terlibat Buku ini juga menegaskan bahwa PHK bukan hanya tentang pengakhiran hubungan kerja tetapi juga bagian dari dinamika ketenagakerjaan yang harus dikelola dengan cermat untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat adil dan berkelanjutan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu aspek paling kompleks dalam manajemen sumber daya manusia yang memiliki dampak luas terhadap pekerja, perusahaan, dan dinamika ketenagakerjaan secara keseluruhan. Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai PHK dengan membahasnya dari berbagai sudut pandang, termasuk aspek sosial, ekonomi, psikologis, serta regulasi hukum ...yang mengatur proses ini di Indonesia. PHK bukan sekadar pengakhiran hubungan kerja, tetapi juga merupakan keputusan yang dapat membawa konsekuensi besar bagi individu yang kehilangan pekerjaannya maupun bagi organisasi yang harus menghadapi dampak internal serta eksternal dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai alasan, prosedur, serta implikasi PHK menjadi sangat penting agar proses ini dapat dikelola secara adil dan profesional. Dalam buku ini, pembahasan dimulai dengan menguraikan dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat PHK. Bagi pekerja, kehilangan pekerjaan berarti hilangnya sumber pendapatan, yang dapat menimbulkan tekanan finansial bagi individu maupun keluarganya. Secara sosial, pekerja yang terkena PHK dapat mengalami perubahan status sosial, penurunan rasa percaya diri, bahkan isolasi dari lingkungan sekitar. Dari perspektif psikologis, PHK sering kali menjadi pemicu stres, kecemasan, hingga depresi, tidak hanya bagi karyawan yang terdampak tetapi juga bagi mereka yang masih bertahan di dalam perusahaan. Untuk itu, buku ini menyoroti strategi mitigasi dampak PHK, seperti dukungan psikologis, program pelatihan ulang (retraining), serta kebijakan perlindungan sosial yang dapat membantu pekerja menghadapi masa transisi dengan lebih baik. Lebih lanjut, buku ini mengklasifikasikan berbagai jenis PHK yang umum terjadi di dunia kerja. PHK bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari efisiensi perusahaan, pelanggaran disiplin, force majeure seperti bencana alam dan pandemi, hingga faktor kesehatan pekerja yang menghambat produktivitasnya. Selain itu, terdapat juga PHK yang terjadi karena pengunduran diri pekerja atau kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja dengan kompensasi tertentu. Dengan memahami berbagai jenis PHK ini, perusahaan dapat menentukan pendekatan terbaik yang sesuai dengan kondisi dan regulasi yang berlaku. Agar PHK dapat dilakukan secara sah dan tidak merugikan pihak mana pun, perusahaan harus mengikuti serangkaian tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi ketenagakerjaan. Buku ini menguraikan langkah-langkah penting dalam proses PHK, mulai dari pemberitahuan resmi kepada pekerja, investigasi dan evaluasi jika PHK dilakukan karena alasan disiplin atau kinerja, negosiasi dan penyelesaian hak-hak pekerja, hingga penyelesaian administratif seperti pemberian surat referensi bagi pekerja yang terdampak. Dengan mengikuti prosedur yang benar, perusahaan dapat mengurangi risiko gugatan hukum dan memastikan bahwa proses PHK berlangsung dengan adil serta transparan. Buku ini juga memberikan kajian mendalam mengenai aspek hukum dalam PHK, khususnya dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, serta peraturan turunannya seperti PP No. 35 Tahun 2021 menjadi acuan utama dalam memastikan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, buku ini menguraikan hak-hak pekerja dalam kasus PHK, termasuk pesangon, kompensasi, serta hak untuk menggugat jika PHK dilakukan secara sepihak dan tidak adil. Mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga pengadilan hubungan industrial (PHI), juga dijelaskan secara rinci agar pekerja maupun perusahaan memahami jalur hukum yang bisa ditempuh. Di era modern, perusahaan dituntut untuk tidak hanya fokus pada efisiensi bisnis tetapi juga memperhatikan aspek etika dalam pengelolaan tenaga kerja. Oleh karena itu, buku ini juga memberikan wawasan mengenai strategi manajemen PHK yang lebih manusiawi, seperti program transisi karier dan pelatihan keterampilan baru bagi pekerja yang di-PHK, kebijakan kompensasi yang adil, serta transparansi dan komunikasi yang baik antara manajemen dan karyawan. Dengan pendekatan ini, diharapkan perusahaan dapat mengelola PHK dengan lebih profesional dan bertanggung jawab, sehingga tidak hanya menguntungkan bisnis tetapi juga memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja. Secara keseluruhan, buku "Pemutusan Hubungan Kerja (Pelepasan) dalam Manajemen Sumber Daya Manusia" merupakan referensi yang komprehensif bagi praktisi manajemen SDM, akademisi, pengusaha, serta pekerja yang ingin memahami lebih dalam mengenai PHK dan implikasinya. Dengan pendekatan berbasis regulasi dan kajian multidimensional, buku ini membantu pembaca memahami bagaimana mengelola PHK dengan lebih transparan, adil, dan profesional, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif bagi semua pihak yang terlibat. Buku ini juga menegaskan bahwa PHK bukan hanya tentang pengakhiran hubungan kerja, tetapi juga bagian dari dinamika ketenagakerjaan yang harus dikelola dengan cermat untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.