Dalam hal peraturan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dalam hukum acara pidana penyidik terlalu mudah memutuskan untuk menahan seseorang Penyidik masih menggunakan mekanisme penahanan secara maksimal hingga batas akhir penahanan yang diperbolehkan oleh perundang undangan meskipun sudah menemukan bukti yang cukup Hal tersebut berakibat tempat tempat penahanan di Indonesia penuh dan melebihi kapasitas Seharusnya penahanan menjadi alternatif terakhir terhadap tersangka atau terdakwa suatu tindak pidana Buku ini hadir dengan harapan bisa menjadi bahan masukan masukan pemikiran bagi pihak pihak yang berkepentingan masyarakat luas serta penentu kebijakan stakeholder dalam kaitannya dengan regulasi penahanan oleh aparat penegak hukum Dalam hal peraturan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dalam hukum acara pidana penyidik terlalu mudah memutuskan untuk menahan seseorang. Penyidik masih menggunakan mekanisme penahanan secara maksimal hingga batas akhir penahanan yang diperbolehkan oleh perundang-undangan meskipun sudah menemukan bukti yang cukup. Hal tersebut berakibat tempat-tempat penahanan di Indonesia penuh dan melebihi kapasitas. ...Seharusnya penahanan menjadi alternatif terakhir terhadap tersangka atau terdakwa suatu tindak pidana. Buku ini hadir dengan harapan bisa menjadi bahan masukan-masukan pemikiran bagi pihak-pihak yang berkepentingan, masyarakat luas serta penentu kebijakan (stakeholder) dalam kaitannya dengan regulasi penahanan oleh aparat penegak hukum.