Berdasarkan hukum pemerintah daerah mengurus dan mengatur urusannya dengan menganut asas otonomi dan tugas pembantuan Sementara urusan pemerintah pusat yang tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan Namun pemerintah tetap bertugas untuk menetapkan tarif pajak yang berlaku secara nasional Juga melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah atas pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi serta kemudahan berusaha Berdasarkan hukum, pemerintah daerah mengurus dan mengatur urusannya dengan menganut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sementara urusan pemerintah pusat yang tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Namun, pemerintah tetap bertugas untuk menetapkan tarif pajak yang berlaku secara nasional. Juga melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah ...atas pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi serta kemudahan berusaha.